Kronologi, Pohuwato – Manajemen PT Loka Indah Lestari (LIL) melaksanakan penertiban terhadap pelaku ilegal logging di pos Kilo meter (KM) 23, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 15:30 wita.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melindungi lingkungan sekitar, dengan harapan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal logging yang telah merusak ekosistem hutan.
Mirisnya, upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit justru memicu reaksi keras dari sejumlah pelaku bisnis kayu ilegal hingga terlibat perselisihan dengan petugas yang ditugaskan untuk melakukan penertiban.
Menurut manajemen PT LIL, langkah yang mereka lakukan itu tidak lain adalah untuk menjaga keberlanjutan hutan yang berada disekitar wilayah operasional perusahaan.
“Hari ini kami melakukan penertiban ilegal logging di Pos Km 23. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat merugikan lingkungan dan aktivitas perusahaan. Kami sudah memulai penertiban ini sejak kemarin. Dan ke depannya, kami juga berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Gorontalo,” katanya lewat press release. Sabtu, (16/11/2024).
Hal itu juga lanjut perusahaan, menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan, serta menghindari kerugian lebih lanjut yang disebabkan oleh praktik perusakan alam yang tidak terkendali.
“Kami berharap langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal logging dan mendukung terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di wilayah Popayato,” jelasnya.
Tidak hanya itu, manajemen PT LIL dalam waktu dekat juga berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang untuk mengusut lebih lanjut praktek Ilegal tersebut dan memastikan agar penertiban tersebut berlangsung efektif.
Penulis: Hamdi