Kronologi, Gorontalo- Kasus perselingkuhan antara pejabat Sekretaris Kecamatan Boliyohuto berinisial E umur 34 tahun dengan Bendahara Desa Bongongoayu inisial R umur 33 tahun menggegerkan warga setempat. Perkara ini membuat istri Sekretaris Kecamatan Boliyohuto, Fadila Budy Yanti, geram.
Peristiwa ini terungkap pada hari Rabu 13 November 2024. Berawal dari Dila yang menaruh curiga setelah melihat panggilan keluar masuk dari bendahara desa di handpone suaminya. Usut punya usut Dila menemukan screenshot percakapan bendahara desa dengan suaminya di galeri foto.
Dalam potongan pesan WhatsApp itu terungkap isi percakapan antara E dengan wanita selingkuhan tersebut. Dalam pesan itu terungkap bendaraha desa dan Sekretaris Kecamatan Boliyohuto saling menyapa dengan panggilan sayang.
Tak berhenti sampai disitu, Dila kemudian mendatangi kantor Camat Boliyohuto. Dia meminta agar semua pihak dipertemukan untuk melakukan klarifikasi. Hadir di tempat tersebut penjabat Desa Bongongoayu, bendahara desa, suami bendahara desa, dan sekretaris kecamatan. Pertemuan ini bahkan disaksikan langsung Kapolsek Boliyohuto.
“Saya punya bukti kuat mereka punya hubungan asmara. Pada awal pertemuan mereka membantah, hingga akhirnya mengakui. Wanita ini pun mengakui bahwa telah menjalin hubungan sejak bulan Agustus,” kata Dila, Rabu 13 November 2024 malam.
Dila mengatakan, suami dari bendahara desa tersebut bahkan sempat melihat langsung istrinya berduaan dengan E di Foodcourt Limboto. Kecurigaan suami berdahara desa ini pun bertambah setelah dua kali melihat secara langsung istrinya diantar pulang oleh pejabat sekretaris kecamatan.
“Fakta lain yang terungkap adalah mereka (E dan suami bendahara desa) pernah cek-cok. Bahkan, nomor handpone suami saya pernah diblokir untuk menghindari hal-hal lain. Namun, blokir kembali di buka oleh bendahara desa dengan alasan takut kepada atasan,” ujar Dila.
“Agar tidak ketahuan bendahara desa ini membuat pengakuan kepada suaminya bahwa dirinya yang sering dihubungi oleh suami saya. Tapi fakta itu berubah setelah saya memperlihatkan isi pesan dalam screenshot mereka,” sambung Dila.
Setelah proses klarifikasi yang panjang mereka lalu mengakui punya hubungan terlarang. Drama perselingkungan ini berakhir hingga ke Kantor Polsek Boliyohuto. Di tempat itu mereka menandatangani surat pernyataan dan disaksikan Penjabat Kepala Desa Bongongoayu Rano Rahmola dan Kasi Pemerintah Kecamatan Ahmad Berahim.
Berikut tiga poin dalam surat pernyataan yang ditandatangani bendahara desa dan E di Polsek Bolihoyuto.
1. Kami selaku pihak pertama dan pihak kedua tidak akan mengulangi perbuatan kami yang dapat merusak hubungan rumah tangga masing-masing pihak.
2. Kami selaku pihak pertama dan pihak kedua berjanji tidak ada lagi hubungan.
3. Apabila di kemudian hari kami pihak pertama dan kedua mengulangi melakukan hubungan/tindakan-tindakan atau perbuatan diluar batas, baik bersama-sama atau dengan orang yang lain maka kami bersedia untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Terpisah, Camat Boliyohuto, Hasim Rivai membenarkan perihal kasus perselingkuhan itu. Ia mengatakan hanya sekedar memfasilitasi para pihak, lalu dilanjutkan oleh Polsek Boliyohuto.
“Yang memfasilitasi pertama, saya, lalu pak Kapolsek Boliyohuto (Rudi Simbala). Fasilitasi surat pernyataan (tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama). Insya allah muda-mudahan clear, tidak berulang,” terang Hasim waktu dikonfirmasi.
Hasim bilang, berdasarkan pengakuan Dila, Sekretaris Kecamatan Boliyohuto beberapa kali selingkuh. Namun yang terbukti baru dua kali.
“Menurut istri (sekretaris kecamatan) kalau yang terbukti (selingkuh) sudah dua kali. Menurut dia, (Dila), perempuan (bendahara desa) itu mengakui, tapi suaminya sekretaris kecamatan tidak mengakui,” ungkap Hasim.
“Karena suaminya tidak mengakui (punya hubungan asmara dengan bendahara desa), Dila lalu mengarahkan mereka ke Polsek. Langsung Kapolsek yang mengambil alih masalah dan mungkin mereka membuat surat pernyataan,” imbuh Hasim.
Hal berbeda disampaikan Kapolsek Boliyohuto, Iptu Rudi Simbala. Ia mengaku tidak mengetahui dengan persoalan kasus perselingkuhan itu.
“Tidak tahu, di sana (kantor Kecamatan Boliyohuto) mungkin,” kata Rudi.
Penulis: Even Makanoneng