Kronologi, Lampung- Penyidik Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.
Total uang tunai yang diamankan penyidik sebesar Rp61 miliar atau senilai Rp61.204.328.386 yang ditenggarai punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa pada tanggal 12 November 2024, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima penyerahan uang suku bunga yang telah dicairkan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya berinisial HE sebesar Rp800 juta.
“Dan mengamankan dana PI 10 persen sebesar Rp. 59.027.894.797 yang diserahkan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama berinisial AS,” kata Armen dalam konferensi pers, Selasa 13 November 2024.
Armen menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest (PI) yang diterima PT Lampung Jasa Utama yang diduga tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Yang kami lakukan ini untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana participating interest yang diterima PT Lampung Jasa Utama,” terang Armen.
Dalam tempo tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Adapun 17 saksi yang telah diperiksa yakni, Direktur Utama BUMD PT Lampung Jasa Utama inisial AS, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama inisial TH, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung inisial RNV, Direktur Utama BUMD PDAM inisial MR.
Kepala Bagian Perekonomian Provinsi Lampung inisial RY, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum dan Adminstrasi Provinsi Lampung inisial AB, Sekretaris PT Lampung Energi Bersama inisial CB, Komisaris PT Lampung Jasa Utama inisial AH, dan Direktur Utama PT Lampung Energi Bersama inisial HE, Ketua Koperasi JLKMSA Mandiri Berkah inisial ZD.
Internal Audit PT Lampung Energi Bersama inisial AR, Komisaris PT Lampung Energi Bersama inisial PG, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur inisial MJ, Dirops PT Lampung Energi Bersama inisial BK, Sekretaris Direksi PT Lampung Energi Bersama inisial ARE, Direktur PT Lampung Jasa Utama inisial AG, dan Staf Umum PT Lampung Energi Bersama inisial BA.
“Kami terus bekerja dan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti kuat agar untuk menemukan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini,” tandas Armen.
Penulis: Even Makanoneng