Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, kembali mengingatkan penertiban pedagang pasar liar di Kota Gorontalo.
Hal ini karena Darmawan menganggap hingga November 2024, Pemerintah Kota Gorontalo belum maksimal dalam penertiban pedagang pasar liar.
“Sampai dengan hari ini pemerintah kota belum maksimal, mereka cuma sampai pada imbauan tetapi belum ada eksekusi. Nah saya minta hari ini untuk dieksekusi, kita tidak perlu takut,” kata Darmawan saat diwawancarai, Rabu
(13-11-2024).
Kata Darmawan, Kota Gorontalo memiliki aturan yang jelas untuk dijadikan landasan dalam penertiban Keberadaan pasar liar yang kegiatan jual belinya tidak diatur oleh pemerintah, dan tentunya tidak memberikan retribusi.
“Kita ada Perda terkait dengan pedagang kaki lima, Perda terkait dengan ketertiban umum kota ada, Perda terkait penyelenggaraan pasar kita ada. Mau apa lagi, semuanya ada. Payung hukumnya sangat jelas,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada kepala daerah yang akan terpilih nanti untuk bisa tegas dalam hal ini.
“Sekali lagi pada pemimpin baru minta tegas dan selesaikan. Itu sudah bisa dikatakan pedagang liar, mereka sudah mengambil keuntungan tetapi mereka tidak memberikan kontribusi kepada daerah. Sedangkan Pemerintah Kota Gorontalo penghasilan kita cuma PAD dan sektor jasa. Kita tidak punya pertambangan dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya