Kronologi, Gorontalo – KPU Kota Gorontalo melaksanakan Debat kedua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo di Grand Sumber Ria Gorontalo, Rabu (6-11-2024).
Debat kedua ini mengangkat tema menyelesaikan persoalan daerah, menyelaraskan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, dan memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan sub tema, ekonomi kreatif, gender dan perlindungan anak, disabilitas, sumber daya primer, perlindungan sosial kemiskinan, demokrasi, peningkatan infrastruktur, digitalisasi transformasi, dan keuangan fiskal daerah.
Diberitakan sebelumnya, terdapat Paslon nomor urut 2 absen pada debat pertama. Kali ini bertambah, berdasarkan pantauan kronologi.id, Paslon nomor urut 2 Ramli Anwar dan Ana Supriana Abdul Hamid tampak kembali tak hadir. Juga Paslon nomor urut 3 Adhan Dambea dan Indra Gobel juga tidak menghadiri debat kedua.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menyebut, kedua Paslon tersebut sudah memberikan surat kepada pihaknya untuk tidak menghadiri debat.
“Ketidakhadiran dua Paslon tersebut sejak tanggal 4 5 malam kedua paslon sudah melayangkan surat terkait ketidakhadiran untuk debat kedua,” kata Mario saat diwawancarai usai debat.
Kata Mario, dalam surat yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 2 dan 3, tidak melampirkan alasan mengapa tidak hadir pada debat kedua.
“Paslon 2 dan 3 telah memberikan pemberitahuan ke kita tetapi memang secara prinsip mereka tidak menyampaikan apa hal yang membuat ketidakhadiran kedua Paslon tersebut tapi mereka sudah melapor melalui surat dan itu kita terima,” ucap Mario.
Untuk sanksi lanjut Mario, merujuk pada PKPU 1363, di dalamnya tidak tercantum sanksi bagi yang tidak menghadiri debat.
“Ketidakhadiran itu prinsip, ketika kita lihat PKPU 1363 itu tidak ada sanksi. Tapi itu harus disampaikan ke publik alasan ketidakhadiran itu. Kalau merujuk pada ketentuan dan aturan itu tidak ada sanksinya,” pungkas Mario.
Penulis: Audy Anastasya