Kronologi, Gorontalo – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil membongkar dugaan kasus prostitusi online atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Peristiwa pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di salah satu kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi warga setempat yang curiga melihat aktivitas pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian di kos-kosan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, mengatakan setelah menerima informasi warga, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.
Nur Santiko menegaskan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
“Yang berhasil diamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yakni seorang perempuan berinisial AN umur 24 tahun dan seorang laki-laki berinisial ET umur 25 tahun,” kata Nur Santiko dalam keterangan yang diterima Kronologi.id
Nur menyampaikan, kedua tersangka ditenggarai kuat menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual. Selain dua mucikari, polisi ikut mengamankan sejumlah saksi, termasuk sejumlah orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.
Pada aplikasi MiChat, tersangka menggunakan akun dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual kepada masyarakat hidung belang dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.
“Di tempat kejadian, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp. 450 ribu dan beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” tutup pria kelahiran Tegal ini.
Penulis: Even Makanoneng