Kronologi, Pohuwato – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato memasuki tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Deh Musthofa Helmi. Selasa (29/20/2024).
“Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Desa Buntulia Selatan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, bahwa beberapa hari lalu telah dilaksanakan ekspose perkara bersama dengan bapak Kajari, para Kasi dan Jaksa, kemudian dari hasil ekspose perkara tersebut kami sepakat untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” jelasnya kepada wartawan.
Pada tahap penyidikan itu juga lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.
“Bahwa menjadi komitmen dan tanggungjawab kami selaku Jaksa untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara dan untuk memberikan kepastian hukum, namun kami selaku Jaksa tetap harus mengambil sikap dengan lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam setiap penanganan perkara, khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi