Kronologi, Gorontalo – Komisi I Bidang Pertanahan DPRD Kabupaten Gorontalo menerima keluhan masalah tanah dari organisasi kelompok penggarap Hak Guna Usaha (HGU) PT Tilata di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo.
Kepada Komisi I DPRD, mereka mengaku menjadi korban curang atas pembagian petak tanah HGU dan penerbitan sertifikar tanah. Aduan diterima langsung Ketua Komisi I DPRD, Muhlis Panai, Jum’at 11 Oktober 2024.
“Aduan masyarakat disampaikan pada pekan lalu. Mereka mendatangi Komisi I DPRD yang dipimpin langsung Ketua Organisasi Penggarap, Abdul Kadir Ike Wantu. Pertama soal pembagian lahan yang tidak merata, lalu pungutan liar oleh salah satu oknum (kepala desa),” kata Ketua Komisi I DPRD, Muhlis Panai, Senin 28 Oktober 2024.
Berdasarkan pengakuan sejumlah penggarap, penyerahan uang Rp300 ribu untuk syarat pengurusan sertifikat tanah diterima langsung oleh salah seorang kepala dusun di desa tersebut. Adapun total penggarap yang telah menyerahkan uang sebanyak 107 orang. Dugaan kuat kepala Desa Tabongo Barat terlibat.
Tak tanggung-tanggung, bahkan 8 orang penggarap menyerahkan setoran uang sebesar Rp500 ribu. Namun sayang, mereka tidak mendapatkan pembagian kaplingan tanah sesuai dengan janji disampaikan. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2023.
“Bukti-bukti sudah diserahkan kepada DPRD, lengkap dengan kwitansi. Mereka sampaikan, bahwa ada sebagian tanah telah diperjualbelikan oleh oknum (kepala desa),” terang Muhlis.
Muhlis menyebut telah melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo perihal biaya pengurusan sertifikat tanah. Jawaban pihak BPN, penerbitan sertifikat tanah tidak dipungut biaya.
“Soal dugaan pengutan sudah diklarifikasi oleh pihak pertanahan, bahwa pengurusan sertifikat tanah tidak dibebankan biaya apa-apa,” ujar politisi PKB ini.
Selanjutnya, menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo merencanakan agenda rapat dengar pendapat
bersama sejumlah pihak terkait, termasuk menghadirkan kepala desa dan instansi pemerintah daerah.
“Kami berencana menggelar rapat dengar pendapat pada pekan ini. Namun, agenda akan didahului dengan rapat internal komisi,” tandas Muhlis.
Penulis: Even Makanoneng