Kronologi, Gorontalo – Hendra Nurdin resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menggantikan Roni Imran
Pelantikan Hendra Nurdin sebagai PAW dilakukan pada, Senin 28 Oktober 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melalui Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD pengganti antar waktu.
Pengangkatan Hendra Nurdin sebagai PAW sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 409/1/X/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Usai pelantikan, Hendra Nurdin menyampaikan bahwa dirinya seyogyanya dirinya berada di DPRD, namun ada sosok yang mendorong dan ikhlas menyerahkan jabatan tersebut untuk dirinya.
“Oleh karena itu di rapat paripurna ini izin saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya yang sedalam dalamnya kepada Roni Imran yang ikhlas memberikan jabatan yang menurut saya ini jabatan yang mulia dan berada di ruangan yang sangat mulia ini,” jelasnya saat memberikan interupsi sebelum rapat ditutup oleh pimpinan sidang.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan DPRD yang telah memfasilitasi rangkaian proses sampai dengan pelaksanaan pelantikan PAW tersebut.
“Terakhir tidak lupa juga saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman yang lain, yang mendapatkan suara yang luar biasa, tetapi bagi saya ini kehormatan dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat yang memberi kepercayaan dan keluarga yang selalu memberikan support,” kata Hendra.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh anggota DPRD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan pandangan dan pendapat, tetapi ia menginginkan bahwa setelah berada di lembaga DPRD memiliki visi yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.
Penulis: Dani Baderan