Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) hingga saat ini belum melakukan pengesahan tata tertib untuk periode tahun 2024-2029.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Gorut, Tahir Rauf, menyampaikan bahwa dokumen tata tertib itu sudah berada di tingkat pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan fasilitasi.
“Pengusulan pengesahan tata tertib ini memiliki rangkaian yang panjang dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Tahir kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Dokumen tata tertib itu kata, Tahir telah mulai melengkapi berkas-berkas yang diperlukan pada minggu kedua bulan Oktober, setelah dilengkapi proses selanjutnya diberikan kepada bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Gorut untuk diproses lebih lanjut.
“Kemudian, dokumen diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara dan selanjutnya didisposisikan kembali ke Bagian Hukum untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut dijelaskan tahir bahwa ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi, dan pihaknya telah memenuhi dan melengkapi dokumen yang kurang tersebut.
“Sehingga saat ini tata tertib sudah berada di tingkat Provinsi Gorontalo untuk difasilitasi oleh Biro Hukum,” ujar Tahir Rauf, Rabu (23/10/2024).
Dalam penjelasan Tahir, pemerintah provinsi dalam aturannya telah memberikan waktu dua pekan untuk melakukan pemeriksaan dan fasilitasi, tetapi pihak sekretariat DPRD terus melakukan komunikasi agar rangkaian proses tersebut dapat dipercepat, mengingat dokumen tata tertib itu baru diserahkan dan belum genap seminggu.
“Kami terus berupaya agar proses ini segera selesai. Pak Sekwan bahkan sudah mendatangi Biro Hukum langsung untuk mempercepat pemeriksaan, karena pengesahan tata tertib ini sangat mendesak,” tambah Tahir Rauf.
Nantinya jika tata tertib telah rampung, Tahir menyampaikan pihaknya akan mulai membentuk Alat Kelengkapan DPRD Pembentukan AKD ini akan menjadi pondasi penting dalam mendukung kinerja dewan, terutama dalam menjalankan fungsi-fungsi legislatif dan pengawasan di tingkat kabupaten.
“Pengesahan tata tertib ini sangat penting karena akan menjadi dasar acuan bagi DPRD Gorontalo Utara dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang segera menanti untuk dibahas. Seluruh rangkaian ini menjadi tanggung jawab kami di Sekretariat Dewan,” tutup Tahir Rauf.
Penulis: Dani Baderan