Kronologi, Gorontalo – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Dedi Dunggio, menyampaikan beberapa hal kepada anggota BPD pada saat hadir pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD di desa Se-Kecamatan Tolinggula tahun 2024, bertempat di Aula Dulohupa Desa Tolite Jaya Kecamatan Tolinggula.
Dalam acara tersebut, Dedi menyampaikan kabar baik kepada para anggota BPD, bahwa pihaknya telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara nomor 10 tentang hak yang berhubungan dengan kades, aparat desa, ketua dan anggota BPD
“Dimana menyepakati bersama ke depan, bahwa anggota BPD yg berasal dr PNS atau ASN bisa menerima tunjangan jabatan dan tunjangan kedudukan sebagai anggota BPD,” ungkap Ketua DPRD, Senin (21/10/2024).
Sehingga ia meminta dengan penambahan masa jabatan kades dan ketua BPD yang ada pada tahun ini, kata Dedi, harus menjadi penghubung masyarakat dan fasilitator aspirasi masyarakat dalam sistem perencanaan desa yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dedi menerangkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dapat memiliki etos kerja yang tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat, sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud. Begitu juga dengan status desa yang dapat meningkat, dari desa terpencil, tertinggal, swadaya menjadi swakarya, mandiri dan akhirnya menjadi desa swasembada.
“Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan komunikasi yang harmonis dan bekerja sama serta terus melakukan koordinasi bersama pemerintah desa mengawal pelaksanaan program pembangunan yang ada di desa,” tutup Dedi Dunggio.
Penulis: Dani Baderan