Kronologi, Jakarta – Pengajar Hukum dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyoroti bakal calon kabinet hukum pemerintahan Prabowo Subianto. Di antara yang akan masuk kabinet kembali adalah nama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Menurut Yhanu, keputusan Prabowo mengajak kembali Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik. “Karena suka atau tidak, Burhanuddin selama kepemimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ),” katanya, di Jakrta, Minggu (20/10/2024).
“Dengan penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum. Dengan begitu berbagai persoalan hukum yang menimpa masyarakat yang tidak memerlukan upaya pemidanaan bisa dilakukan pembinaan,” ucap mantan Anggota Komisi Informasi Publik Pusat itu.
Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, Burhanuddin dinilai telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara.
“Artinya, beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian. Itu dilakukan melalui penegakan hukum pada sektor korupsi,” kata Yhanu.
“Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Editor: Fian