Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima pendaftaran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) setempat yang mendaftar sebagai pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
KIPP melakukan pendaftaran pada Jumat 11 Oktober 2024, dan diterima oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yanti Halalangi, di kantor KPU Gorut.
Dalam keterangannya, Yanti menyampaikan saat ini yang baru mendaftar di KPU Gorut sebagai pemantau Pilkada tahun 2024, baru KIPP.
“Untuk pemantau pilkada sendiri di KPU Kabupaten Gorontalo Utara itu baru KIPP yang baru mendaftar itupun mendaftar tadi,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (11/10/2024)
Tugas dari pemantau Pilkada sendiri, dijelaskan Yanti untuk memastikan dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proses penyelenggaraan tahapan Pilkada Gorut tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian harapan kami dari KPU kepada KIPP yang telah mendaftar di KPU, KIPP dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak berpihak,” jelasnya.
Dari segi kriteria, Yanti mengungkapkan bahwa pemantau Pilkada harus lembaga independen, tidak memihak dalam melakukan tugas, dan yang paling utama harus terakreditasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Penulis: Dani Baderan