Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota dari partai Nasdem, Roni Imran, setelah menerima nama calon pengganti dari Komisi Pemilihan Umum Setempat pada, Senin 7 Oktober 2024.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Gorontalo Utara, Tahir Rauf, menerangkan setelah nama calon PAW, berkas tersebut sedang diproses oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah Kabupaten Gorut.
“Saat ini berkas sudah ada di Bagian Tapem, dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Penjabat Bupati. Setelah itu, berkas akan diteruskan ke Gubernur melalui Bupati untuk proses lebih lanjut,” jelas Tahir. Rabu (9/10/2024).
Nantinya kata Tahir, pelantikan calon PAW masih akan menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Gorontalo, Setelah SK tersebut diterbitkan, barulah DPRD dapat melaksanakan pelantikan resmi calon PAW tersebut.
“Dengan segera diterbitkannya SK, diharapkan posisi Anggota DPRD yang kosong dapat segera terisi, sehingga DPRD Gorontalo Utara dapat menjalankan fungsi legislatifnya secara maksimal,” tutup Tahir.
Penulis: Dani Baderan