Kronologi, Gorontalo – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo berinisial JY alias Junaidi, membantah kasus penipuan senilai Rp 550 Juta yang dilakukan dirinya terhadap pengusaha di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Gorontalo.
JY menjelaskan, pada kasus ini dia juga merupakan korban dari janji-janji oleh oknum yang mengaku sebagai salah satu Pegawai Kementerian yang diperuntukkan di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Narasi yang berkembang di media kemarin bahwa saya diduga menipu atau pelapor merasa ditipu oleh saya itu sangatlah tidak benar, karena proses pengadaan barang tersebut itu tidak melalui saya itu pertama saya tegaskan bahwa yang belanja minyak tersebut itu pelapor sendiri yang langsung ke toko dan itu bisa dibuktikan dengan struk pembayaran yang dikuasai oleh pelapor,” jelas JY dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Gorontalo, Senin (7-10-2024).
Kata JY, ini merupakan proyek kedua yang ditawarkan oleh oknum kepadanya dan dimintai untuk melakukan penawaran kembali kepada pelapor.
“Karena sebelumnya pelapor juga merupakan orang yang sama dalam proyek yang pertama di tahun 2023 dan itu berjalan dengan lancar. Saya datang ke pelapor dan saya sarankan pelapor dan suaminya untuk musyawarah, namun beberapa hari kemudian ibu Nana menelpon saya menanyakan perkembangannya saya pun kembali, dan pelapor dan suaminya sudah sepakat dan meminta sehari sebelum meminta perbelanjaan minyak pelapor, masih berbicara langsung dengan ibu Nana lewat telepon untuk memastikan pencariannya, jawaban dari Ibu Nana bahwa dana ini sudah dropping dan dananya maksimal satu bulan cair jadi kesepakatan itu Bahwa besok sebelum jam 12.00 pelapor akan melakukan pembayaran minyak ke toko,” jelas JY.
Di akhir penyampaiannya, dirinya selalu berusaha agar uang pelapor bisa segera kembali dengan selalu berkomunikasi dengan oknum tersebut. Tetapi dirinya akan tetap mengikuti proses hukum.
“Saya akan selalu berkomunikasi dengan Ibu Nana (oknum). Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya siap untuk menjalani proses pemeriksaan nanti dan saya sudah menyiapkan bukti-bukti dan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi saya,” kata JY.
Sebagai Komisioner KPU Kota Gorontalo, JY menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu tugasnya sebagai penyelenggara.
“Karena ini Mengingat bahwa ini sudah tahapan Pilkada dan tinggal 52 hari Kalau tidak salah dan hari ini juga saya pastikan melalui teman-teman media bahwa kasus yang menimpa saya secara pribadi ini tidak ada kaitan dengan KPU Kota Gorontalo dan tidak akan mengganggu tugas pokoknya sebagai pelaku penyelenggara dalam hal memastikan tahapan-tahapan pelaksanaan proses Pilkada di Kota Gorontalo,”pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya