Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi IV DPRD Bidang Kesejahteraan Rakyat, Rahmat I Maku, menyoroti jarak antara rumah guru dengan lokasi sekolah tempat guru mengajar. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo kembali memetakan hal tersebut.
Rahmat memberi contoh seperti dialami seorang guru yang tinggal di wilayah Kecamatan Telaga, namun harus mengajar di Kecamatan Tolangohula dengan jarak tempuh 70,6 kilometer. Dengan jarak tempuh seperti itu, guru harus menghabiskan waktu kurang lebih 120 menit atau dua jam.
“Seperti yang disampaikan Pak Jarwadi Mamu, (Anggota Komisi IV dari Fraksi Nasdem), ada seorang guru tinggal di Kecamatan Telaga, tapi tugas mengajar di wilayah Kecamatan Tolangohula,” kata Rahmat saat berdialog bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Titiyanto Pauweni, dalam rangka kunjungan kerja, Rabu 2 Oktober 2024.
“(Hal yang sama) dialami oleh guru TK dan guru PAUD. Saya beri contoh, seperti di desa tempat tinggal saya. Ada guru berdomisili di Desa Sukamakur Utara, tapi mengajar di Desa Polohungo (Kecamatan Tolangohula). Padahal di Desa Polohungo sendiri memiliki sumber daya manusia untuk guru TK dan PAUD,” sambung Rahmat.
Dengan jarak antara rumah guru ke sekolah, guru tersebut harus menghabiskan jarak tempuh sepanjang 29 kilometer. Jika dihitung dengan jarak pergi pulang guru, maka akan menempuh jarak sepanjang 58 kilometer.
“Saran saya, jika dimungkinkan kondisi seperti ini harus tata kembali. Artinya tempat tugas guru disesuaikan dengan tempat tinggal mereka,” harap Rahmat.
Politikus muda Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini berharap, apa yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengambil kebijakan. Sebab, harapan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya para guru.
“Saya berharap apa yang kami sampaikan menjadi pertimbangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga selama 5 tahun mengemban tugas ini dapat memberikan manfaat untuk rakyat,” tandas Rahmat.
Penulis: Even Makanonen