Kronologi, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima permohonan dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh PDIP, yakni Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Penerimaan permohonan untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 itu, disampaikan dalam sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan dengan Nomor Register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024, yakni gugatan,bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Ridwan Yasin, dan Muksin Badar, di Ruang Sidang Bawaslu Gorut, pada Rabu (2/10/2024)
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Musyawarah, Ronald Ismail, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar, S.E selaku pemohon.
“Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan kembali Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara” ucap Ronald saat membacakan Putusan.
Sidang pembacaan putusan itu juga turut dihadiri langsung oleh pihak pemohon yakni Sdr Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar serta didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Penulis: Dani Baderan.