Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk tidak menyebarkan video seorang guru dan siswa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zescamelya Uno, saat konferensi pers bersama Kapolres Gorontalo, Rabu 25 September 2024.
“Stop menyebarkan video. Bagi yang masih memiliki video-video yang viral itu tolong segera dihapus. Tolong lindungi psikologi dan hak anak. Bagaimana kalau musibah ini terjadi pada anak-anak kita,” ujar Zescamelya.
Saat ini, Zescamelya menuturkan, pemerintah daerah sedang melakukan pendampingan khusus terhadap korban P. Pendampingan dilakukan lantaran korban mengalami trauma berat menyusul komentar negatif dari media sosial baik Facebook, TikTok, dan Instagram,
“Jelas korban trauma. Korban mengalami tekanan (akibat komentar-komentar di media sosial). Saat ini kami sedang melakukan pendampingan khusus kepada korban anak,” ungkap Zescamelya.
Lebih dari, pemerintah akan berupaya memberikan asesmen psikologi kepada korban untuk menghilangkan trauma yang dialami korban, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar korban tidak drop out atau DO.
“Korban harus tetap bersekolah. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bagaimana korban tidak dikeluarkan dari sekolah. (Sekolah) tidak boleh melakukan drop out terhadap korban anak. Ini tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Apapun kondisinya anak harus mendapatkan hak pendidikan dan tetap dilindungi,” tegas Zescamelya.
“Kami berharap, karena wartawan dekat dengan masyarakat melalui penyebaran informasi dapat menghimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk tidak menyebar video itu. Kami mohon, tolong dihapus,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng