Kronologi, Gorontalo – Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Deisy Sandra Maryana Datau, mempertanyakan anggaran sebesar Rp. 1 Miliar yang terdapat dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan Deisy kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024 Rabu 25 September 2024.
“Pasalnya dalam APBD induk, tidak ada atau tidak dianggarkan. Namun pada APBD Perubahan kenapa ini dianggarkan?”
Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi, oleh ketua TAPD, Suleman Lakoro, yang juga menjadi pertanyaan pihaknya dan membenarkan bahwa anggaran tersebut tidak ada dalam APBD induk tahun 2024.
“Hanya saja, ini baru dugaan mungkin Biro Hukum copy paste dengan daerah lain. Yang pasti ini tidak dianggarkan” terang Sekda.
Mendapat jawaban dari ketua TAPD tersebut, Anggota DPRD lainnya yakni Hamzah Sidik turut memberikan tanggapan, ia menyampaikan bahwa hasil evaluasi APBD Perubahan dari pemerintah provinsi itu merupakan dokumen otentik.
“Harus clear dari soal-soal seperti ini. Saya usul pending dulu pembahasan dan minta TAPD untuk Evaluasi lagi dengan Pemprov,” kata Hamzah.
Karena yang dapat menghapus dokumen tersebut kata Hamzah hanya di Provinsi bukan di Kabupaten. Olehnya TAPD diminta untuk melakukan evaluasi, karena konsern kedepan itu perjalanan pemerintahan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dokumen ini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), jangan ada keteledoran dalam catatan kita,” tandanya.
Penulis: Dani Baderan