Kronologi, Gorontalo – Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Deisy Sandra Maryana Datau meminta pemerintah daerah agar lebih memperhatikan pengawasan internal.
Menurutnya Deisy Instansi teknis yang menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait pengawasan tersebut dapat diberikan anggaran yang cukup untuk menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan Desy dalam pembahasan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Gorut, Tahun Anggaran 2024. Rabu 25 September 2024.
Deasy memberikan penegasan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan minimnya anggaran yang diterima oleh pihak Inspektorat untuk menjalankan pengawasan internal.
“Bagaimana pihak inspektorat akan menjalankan tugas mereka secara maksimal jika tidak ada anggaran yang cukup untuk menunjangnya,” tegas Deisy.
Menurut Deisy, Inspektorat merupakan instrumen daerah yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan peruntukannya.
“Bagaimana pengelola pengawasan dapat bekerja secara maksimal, sementara mereka tidak ditunjang dengan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Dukungan anggaran yang cukup, kata Deisy akan memaksimalkan Inspektorat dalam menjalankan tugas sehingga akan berpengaruh dalam jalannya pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
“Yang pasti pihak Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya tidak maksima jika anggarannya seperti itu. Selain itu juga tentu anggaran dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari pihak Inspektorat sendiri dan hal lainnya juga perlu diperhatikan dengan memberikan anggaran yang memadai,” tandas Deisy..
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua TAPD, Suleman Lakoro, menegaskan bahwa anggaran yang diperuntukkan untuk Inspektorat itu sesuai dengan Surat Mendagri dan juga Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 yang menegaskan untuk anggaran Inspektorat minimal 1%.
“Hal itu bertujuan untuk menunjang kerja Inspektorat dalam rangka meminimalisir pelanggaran langsung dan hal yang bersifat koruptif,” jelasnya.
Hanya saja hal tersebut kembali lagi pada komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif apakah akan memberikan anggaran 1% tersebut kepada Inspektorat, karena untuk pembahasan anggaran tersebut bersifat kolektif.
Tapi pihaknya kata Suleman beritikad untuk menjalankan apa yang tertuang dalam Surat Mendagri dan Permendagri yang dimaksud.
Penulis: Dani Baderan.