Kronologi, Gorontalo – Menyikapi kasus yang melibatkan oknum guru dan siswi di salah satu madrasah negeri di Kabupaten Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan guru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha H. Mahmud Y. Bobihu.
“Langkah awal yang kita ambil, bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan guru,” kata Mahmud, Selasa (24-09-2024).
Kata Mahmud, jika kasus tersebut telah inkrah, maka Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” ujarnya.
Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman kata Mahmud, hal tersebut di luar kewenangan Kanwil Kemenag sebagai instansi pembina.
“Kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada putusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat,” terang Mahmud.
Sementara terhadap siswi itu menurut Mahmud, perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian yang dialaminya dan juga mendapatkan hak pendidikan.
“Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingganya diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik kedepannya,” tandasnya.
Penulis: Audy Anastasya