Kronologi, Gorontalo – Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Migdad Abdullah, mempertanyakan persoalan pembayaran hutang dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dalam pembahasan hasil evaluasi pemerintah provinsi terkait dengan APBD Perubahan Tahun 2024
Dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada, Rabu 25 September 2024 itu, Migdad mempertanyakan tentang besaran yang harus dibayar oleh pemerintah daerah setiap tahunnya untuk pembayaran cicilan hutang dana PEN.
“Saya rasa pertanyaan ini merupakan satu hal yang wajar, mengingat kami disini baru saja dilantik, baru menjadi anggota DPRD,” ungkapnya.
Menurut Migdad pinjaman dana PEN harus dapat dijelaskan dengan detail kepada pihaknya, karena Pinjaman dana PEN menjadi beban daerah yang pembayarannya harus menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, menerangkan pinjaman PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah awalnya sebesar Rp. 200 miliar, dan dicairkan sebesar Rp. 193 miliar yang diperuntukkan hanya untuk program kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pembangunan di Dinas PUPR.
“Setelah dijabarkan menjadi 28 pekerjaan dan yang dapat dimengerti hanya Rp. 120 Miliar,” jelasnya.
Jika dijabarkan pembayaran cicilan pokok pinjaman dana PEN, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana sebanyak Rp. 18 miliar setiap tahunnya, sehingga setiap bulan pemerintah harus mengeluarkan dana Rp. 1,5 miliar lebih.
“Untuk bunganya setiap bulan Rp. 603 juta sekian, sehingga untuk setiap bulannya yang harus dibayarkan jika dihitung pinjaman pokok dan ditambah bunga sekitar Rp. 2,1 miliar,” paparnya.
Pembayaran cicilan dana PEN tersebut hingga saat ini masih tersisa 6 tahun rentan waktu 8 tahun.
Penulis: Dani Baderan