Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu 21 September 2024 kemarin. Total DPT berjumlah 301.041.
Berdasarkan catatan Kronologi, jumlah DPT sebanyak 301.041 jiwa itu terbagi atas 149.536 untuk pemilih laki-laki dan 151.605 pemilih perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara atau TPS sebanyak 701, terbagi atas 700 TPS reguler dan 1 TPS di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa DPT merupakan hasil akhir dari proses pemuktahiran daftar pemilih yang diawali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Proses ini kami lakukan dengan cara seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pemilihan umum,” kata Windarto.
Ia menekankan, pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih untuk mewujudkan data yang valid dan akurat. Tidak lain, hal itu untuk memberikan kepastian untuk seluruh masyarakat dapat menggunakan hal suara pada pemilihan nanti.
“KPU akan terus berkomitmen untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif. Tugas kami adalah memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Windarto.
Windarto menyampaikan, segala bentuk proses penetapan DPT 2024 dilakukan secara ketat dan terbuka, serta tidak lepas dari pengawasan masyarakat dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Semua itu merupakan bentuk dari transparansi proses yang dilakukan oleh KPU. Dan menjaga kepercayaan publik terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU. Kami memastikan, bahwa setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat,” tutup Windarto.
Penulis: Even Makanoneng