Kronologi Sangihe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024.
Penetapan keempat Bapaslon menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin langsung Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, bersama Ketua Devisi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Sangihe Iklam Patonaung serta Sekertaris KPU, Alwi Kawoka, di lantai II Gedung KPU Sangihe, Minggu (22/9/2024), dinihari.
Ketua KPU, Amsan mengatakan, penetapan keempat Paslon masing- masing, Rinny Tamuntuan-Mario Seliang, Jabes Ezar Gaghana-Patras Madonsa, Hendrik Manossoh-Remran Sinadia dan Maichel Thungari-Tendris Bulahari sebagai peserta Pilkada 2024, setelah seluruh hasil verifikasi faktual administrasi perbaikannya dinyatakan lengkap.
“Dari hasil verifikasi faktual administrasi perbaikan dari masing-masing Paslon telah dinyatakan lengkap, sehingga lewat rapat Pleno keempat Paslon Resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada, pemilihan Bupati dan wakil bupati Sangihe, periode 2024-2029, yang akan digelar tanggal 27 November 2024 atau 66 hari kedepan,” ujar Absan.
Dalam kesempatan itu juga, Absan, menyatakan, tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan pencabutan nomor urut bagi Paslon yang akan di gelar di gedung KPU, hari Senin 23 September 2023.
Penulis: Ronal Katiandagho