Kronologi, Jakarta – Pengurus Besar (PB) HMI mendesak Pimpinan KPK agar segera menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan penyelewengan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK.
Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI, Ibnu Tokan meminta KPK serius mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada indikasi penyelewengan dana CSR BI & OJK dari total program dan anggaran hanya 50% yang disalurkan sesuai tujuan, sisanya masuk ke kantong pribadi”, kata Ibnu Tokan kepada wartawan, Jumat (20/09/2024).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, posisi kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka ketika suatu kasus sudah berada di tahap penyidikan,” ungkap Ibnu.
Ibnu juga mengaku, berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK mengakui adanya penyelidikan dugaan korupsi terhadap sejumlah penyelenggara negara dari unsur anggota DPR dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia meminta KPK bernyali membuat terang masalah yang diduga melibatkan petinggi OJK dan BI. “Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini apalagi apalagi ini menyangkut dana CSR yang harusnya di peruntukan untuk membangun fasilitas sosial dan publik,” tegas Ibnu.
“Bank Indonesia dan OJK ini anggarannya bersumber dari APBN. APBN itu kan bersumber dari rakyat, ini uang rakyat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Karenanya, ia pun meminta kepada Bank Indonesia dan OJK berani buka-bukaan terkait dengan kondisi kasus ini. “Kami meminta pihak Bank Indonesia dan OJK membantu KPK dalam mengusut kasus ini,” jelas Ibnu.
Ia memastikan, PB HMI akan mengawal kasus ini sampai keadilan menemukan jalannya dan oknum-oknum yang telah melakukan penyelewengan dana CSR BI & OJK untuk kepentingan pribadi itu dihukum sesuai dengan UU yang berlaku. Karena ini jelas merugikan keuangan negara,” Ibnu menambahkan.
Modus Korupsi CSR BI dan OJK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.
Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.