Kronologi, Jakarta – Rencana talkshow Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga menghadirkan beberapa pembicara mendapat sorotan tajam, karena mengarah pada potensi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Takshow tersebut disebut akan mengulas proses hukum rumah tangga Wakil Dirut PT Bank Mandiri Alexandra Askandar.
“Ini sangat tidak elok lah di besar-besarkan dengan cara seperti Ini. Justru acara bedah kasus itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM,” kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri sasono dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Tri menilai, persoalan HAM adalah hak yang dimiliki oleh seorang manusia, melekat pada dirinya, baik dari sisinya sebagai seorang perempuan maupun seorang manusia.
Ia mengingatkan, dalam undang-undang terdapat pasal yang mengatur tentang HAM perempuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.
“Pasal 49 ayat (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan,” kata Tri.
Karena itu, lanjutnya, persoalan rumah tangga bukan bagian dari urusan yang berhubungan dengan kinerja Bank Mandiri selama ini.
“Apalagi setelah kami perhatikan Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya di bank Mandiri,” kata Tri.
Karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta semua pihak jangan membesarkan masalah tersebut. Apalagi menyangkutpautkan dengan kinerja saham BMRI.
Ditegaskan, FSP BUMN Bersatu sebagai bagian dari organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan Bank Mandiri dan melindungi pekerja di BUMN, akan mengambil tindakan hukum. Tindakan hukum akan diambil jika ada pihak pihak yang terus mempersoalkan masalah tersebut, baik melalui media sosial dan media media lainnya.
“Kita akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai dugaan tindakan pelanggaran HAM,” pungkasnya.