Kronologi, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe akan bertindak tegas terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, jika perbaikan dokumen persyaratan administrasi yang dimasukan ke KPU tidak memenuhi syarat atau keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
Komisioner KPU Sangihe, yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Iklam Patonaung, mengungkapkan hal itu kepada Kronologi.Id, di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).
Ia mengatakan, keempat Bapaslon telah memenuhi tahapan perbaikan dokumen persyaratan administrasi ke KPU yang telah berakhir pada Minggu 8 September 2024.
“Perbaikan dokumen persyaratan administrasi yang dimasukan keempat Bapaslon ke KPU, bukan berarti sudah sah menjadi peserta Pilkada, sebab keseluruhan dokumen itu, akan diverifikasi faktual terlebih dahulu, dimana hasilnya akan diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024,” ujar Iklam.
Terkait tindakan tegas, Iklam menjelaskan, jika dalam verifikasi faktual, pihaknya menemukan bukti adanya perbedaan dokumen yang masuk ke KPU, atau tidak memenuhi syarat, maka Bapaslon tersebut bisa didiskualifikasi dan tidak bisa ikut serta dalam Pilkada.
Penulis: Ronal Katiandagho