Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib untuk periode 2024-2029.
Ketua ketua tim kerja penyusunan rancangan peraturan DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie, menyampaikan proses pembahasan direncanakan selesai dalam waktu 3 minggu.
“Minggu pertama akan digunakan untuk membahas aturan, minggu kedua untuk studi banding, dan minggu ketiga diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan,” ujar Ridwan usai pembahasan di ruang sidang DPRD Gorut, Senin (9/9/2024).
Ridwan menyampaikan bahwa nantinya peraturan itu tidak berbeda jauh dibandingkan dengan tata tertib sebelumnya. Mengingat adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD, yakni PP 12 Tahun 2018 yang belum mengalami perubahan.
Dalam rapat perdana itu, ditambahkan oleh anggota tim penyusun, Windra Lagarusu, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pasal demi pasal dengan teliti.
“Jika ada perubahan yang diperlukan, fokus utama adalah menyesuaikan pasal-pasal tersebut. Saat ini, pembahasan telah mencapai pasal 56,” jelas Windra.
Penulis: Dani Baderan