Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengumumkan bahwa 3 bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, perlu melakukan perbaikan dokumen administrasi syarat calon.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis KPU Gorut, Nur Istiyan Harun, menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat dari dokumen yang diserahkan saat melakukan pendaftaran.
“Kalau dokumen syarat calon itu, mereka (3 Bapslon) belum memenuhi syarat semuanya, makannya ketiga paslon harus melakukan perbaikan, baik perbaikan baik melengkapi ataupun memberikan yang benar ke kami, baik diunggah di SIlon maupun memberikan dokumen fisik ke kami,” kata Istiyan saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnnya, kata Istiyan pihaknya telah melakukan penelitian berkas syarat administrasi calon dari tanggal 29 September 2024 hingga 4 September 2024.
“Nah kemudian Dari tanggal 29 Agustus sampai 4 itu, kita dibagi tim ke beberapa daerah, ada yang di Gorontalo, Makassar, dan Banten, untuk melakukan verifikasi ke beberapa daerah itu terkait dengan syarat Ijazah SMA, paket C, S1, S2, dan kepailitan,” ujarnya.
Hasil dari penelitian berkas tersebut, telah diberikan kepada para pasangan calon melalui Liaison Officer (LO), pada tanggal 5 September sampai 6 September.
“Jadi mulai besok tanggal 6 sampai tanggal 8 paslon melakukan perbaikan terhadap dokumen yang perlu diperbaiki, seperti yang tidak lengkap dilengkapi, dan yang tidak benar dibenarkan,” kata Istiyan.
Perbaikan dokumen syarat calon tersebut, dijelaskan Istiyan, akan diteliti kembali oleh pihaknya dari tanggal 6 sampai 14 September 2024.
“Kami KPU mulai melakukan penelitian kembali kepada dokumen hasil perbaikan itu. Baru kemudian pada tanggal 14, kita KPU kembali melakukan pemberitahuan atau pengumuman terkait dengan itu,”
Untuk hasil pemeriksaan kesehatan untuk seluruh bakal pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat dan juga telah disampaikan kepada LO.
Penulis : Dani Baderan