Kronologi, Sangihe – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, mengingatkan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sangihe agar tetap menjaga sikap netralitas pada pelaksanaan Pilkada yang tahapannya sementara berlangsung, dengan tidak sembarang menggunakan jari saat bermedia sosial.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Sangihe, agar tidak sembarang menggunakan jari pada saat bermedia sosial. Kita wajib menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pilkada yang tahapannya saat ini sementara berlangsung,” ungkap Pj Bupati Wounde, saat memimpin Apel Kerja yang digelar di Lapangan Mini Santiago, Senin (2/9/2024).
Wounde kemudian memaparkan soal sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik, karena terlibat dalam politik praktis, dimana ancaman hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, bahwa penjatuhan hukuman, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat Yang Berwenang pada instansi pemerintah.
Olehnya, Pj Bupati Wounde, mengajak kepada seluruh ASN agar tetap mengedepankan sikap netralitas, dalam pesta demokrasi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya saat ini sementara berlangsung.
Penulis : Ronal Katiandagho