Kronologi, Bekasi – Caleg terpilih DPRD Kabupaten Bekasi asal PDIP, Martina Ningsih meminta perlindungan pada sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyusul adanya gugatan dari koleganya sesama Caleg partai banteng, yang menurutnya tidak siap kalah dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Martina mengaku kaget dan terkejut saat mengetahui adanya gugatan ke Mahkamah Partai DPP PDIP dari kader satu partai, Muhammad Fauzi alias Ozi sebagai Caleg nomor urut 2 di Dapil 6 Kabupaten Bekasi yang hanya memperoleh 5.924 suara
Martina yang tak lain adalah Wakil Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bekasi, mengatakan, pada Pileg 2024 lalu berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Bekasi dirinya berhasil meraih sebanyak 7.096 suara.
Perolehan suara tersebut menjadi yang tertinggi di antara Caleg PDIP lainnya di Pileg DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
“Hasil pleno KPU Kabupaten Bekasi menetapkan saya melenggang kembali sebagai Legislator Kabupaten Bekasi dari Dapil 6,” kata Martina, melalui keterangan persnya, Selasa (3/9/2024).
Namun, Legislator DPRD Bekasi periode 2019-2024 ini mengaku terkejut tiba-tiba muncul gugatan ke Mahkamah Partai DPP PDIP, oleh Muhammad Fauzi alias Ozi yang tak terima dengan hasil rekapitusi resmi KPU.
“Saya digugat dengan tuduhan bermain mata dengan penyelenggara Pemilu. Saya tegaskan ini tidak berdasar, seluruh proses tahapan Pemilu menjadi kewenangan KPU yang mempunyai independensi dan integritas,” kata Martina.
Martina pun mengaku optimistis DPP PDIP akan objektif menilai permasalahan ini dan tidak akan menggubris adanya kader yang tidak siap kalah dalam kontestasi Pileg 2024.
“Perolehan suara ini adalah hasil kerja keras saya di Dapil 6 yang meliputi Pebayuran dan Karang Bahagia sebagaimana arahan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu Ketua Umum PDIP,” kata Martina.
Menurutnya, gugatan Ozi telah diperiksa oleh Panel 1 Majelis Pemeriksa di Mahkamah Partai dengan keputusan Menolak Gugatan Penggugat. Namun, muncul panggilan sidang baru atas dasar penggugat membawa data dari Bawaslu.
“Padahal, data ini menurut Bawaslu Kabupaten Bekasi dipalsukan oleh penggugat. Saya optimistis Mahkamah Partai akan bekerja dengan baik,” kata Martina.
Martina menambahkan, Mahkamah Partai juga harus memberikan sanksi tegas kepada Ozi jika terbukti menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan dirinya. Apalagi, diduga kuat dengan memalsukan stempel Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Saya minta kalau ada tindak pidana yang dilakukan dapat segera diproses hukum. Saya tegaskan, saya kader perempuan militan yang berjuang gigih untuk kejayaan PDIP,” pungkas Martina.
Editor: Fian