Kronologi, Gorontalo – Koalisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan pasangan calon gubernur Nelson Pomalingo dan calon wakil gubernur Kris Wartabone di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Pantauan Kronologi, pasangan Nelson Kris diarak menggunakan mobil jeep terbuka bersama ribuan pendukung dan simpatisan dari Bandara Djalaludin menuju ke KPU. Sebelum mendaftar ke KPU, Nelson Kris lebih dahulu melaksanakan sholat dzuhur di Masjid Baiturrahman.
Lalu, mereka mendatangi rumah masing-masing orang tua untuk meminta do’a dan restu. Nelson lebih dahulu berpamitan dan meminta restu dari sang Ibunda beserta istrinya Fory Armin Naway di rumah keluarga Jalan Achmad A Wahab, Kelurahan Dutulana’a, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Kami mohon do’a restu ibu agar pendaftaran ke KPU berjalan lancar. Restu adalah kekuatan terbesar bagi kami,” ujar Nelson kepada ibunda.
Kemudian, Kris ditemani Nelson berpamitan kepada ibu Kris dan sang istri Reina Oli’i di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Setelah itu mereka melakukan ziarah ke makam Pahlawan Nani Wartabone bersama simpatisan dan tim koalisi.
Ziarah ke makam Nani Wartabone dilakukan Nelson Kris sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Gorontalo. Ziarah menjadi simbol bahwa perjuangan Nani Wartabone akan terus dilanjutkan melalui kepemimpinan Nelson Kris.
Iring-iringan Nelson Kris bersama ribuan simpatisan membuat kemacetan lalulintas sepanjang tiga kilometer.
Tiba di KPU, rombongan Nelson Kris disambut langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Risan Pakaya bersama 4 komisioner lengkap dengan sajian adat yang disaksikan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Pertama, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu karena telah berkenan untuk menerima kami mendaftar di hari terakhir. Pendaftaran hari ini penuh dengan perjuangan,” ujar Nelson didampingi Kris, Kamis 29 Agustus 2024.
Di saksikan Kris, tim koalisi, Bawaslu, Nelson menyerahkan berkas pencalonan kepada Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya. Pemeriksaan dokumen persyaratan calon berlangsung 60 menit.
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menyampaikan, pasca pendaftaran KPU selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas yang didasarkan pada dua hal, lengkap atau belum lengkap.
“Apabila dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan verifikasi apakah benar atau belum dan sah atau belum. Nanti akan ada kesempatan jika terdapat dokumen belum benar atau sah. Jika ada, maka akan diberikan kesempatan untuk kelengkapan atau perbaikan-perbaikan,” tandas Risan.
Penulis : Even Makanoneng