Kronologi, Gorontalo – Calon bupati Roni Sampir dan calon wakil bupati Adnan Entengo menjadi pasangan calon pertama yang resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Ada tiga partai pengusung mendampingi Roni-Adnan saat pendaftaran di KPU, Selasa 27 Agustus 2024. Koalisi tersebut diantaranya Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.
“Terima kasih atas sambutan hangat KPU. Kami datang disini bersama tiga partai pengusung, ada PKS, Gerindra, dan Demokrat. Ada dua partai lagi yang akan segera mengusung kami dari non parlemen, PSI dan Perindo. Untuk B1 KWK dari PSI sementara dijemput oleh ketua partai,” kata Roni saat konferensi pers.
Roni mengaku bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai non parlemen dapat mengusung calon di Pilkada berdasarkan hasil perolehan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Jadi total yang mengusung kami ada lima partai politik,” ungkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo ini.
Kendati harus bersaing dengan dua eks wakil bupati di perhelatan Pilkada nanti, Roni menegaskan, pilihan tergantung masyarakat, termasuk cara dan gaya memikat hati masyarakat melalui berbagai gagasan, ide, serta visi-misi untuk perubahan daerah.
“Nilai jual kami diusung oleh partai-partai besar. Yang pertama, Partai Gerindra, partai pemenang di Pilpres. Lalu, PKS dan Demokrat yang saya kira kekuatan mereka tidak perlu untuk diragukan. Nah, saya mantan sekretaris daerah, punya pengalaman di birokrasi dari bawah sampai atas,” jelas Roni.
“Selanjutnya, wakil bupati saya. Beliau politisi yang memiliki berbagai pengalaman di legislatif baik kabupaten maupun provinsi. Tentu pengalaman kami berdua menjadi modal yang sangat baik untuk bagaimana membangun Kabupaten Gorontalo. Dan ingat, hanya pasangan Roni-Adnan yang lahir dari birokrasi dan politisi,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan telah menerima pendaftaran serta penyerahan berkas pasangan Roni-Adnan.
“Sudah kami terima, alhamdulillah pendaftaran selesai dan berkas kami nyatakan lengkap. Namun, berkas ini akan kembali kami periksa secara jelas untuk melihat apakah ada yang terlewati atau tidak,” kata Roy.
Roy menyampaikan, dalam dokumen syarat pencalonan yang diserahkan kepada KPU, terdapat tiga partai politik tercatat sebagai pengusung pasangan calon, diantaranya Gerindra, PKS, dan Demokrat.
“Jika kemudian terdapat kekurangan berkas pencalonan akan segera kami sampaikan kepada pasangan calon untuk dilengkapi,” tutup Roy.
Penulis : Even Makanoneng