Kronologi, Gorontalo – Puluhan wartawan di Kabupaten Gorontalo menyesalkan sikap sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang peliputan atau pengambilan gambar di dalam gedung KPU saat pendaftaran pasangan calon bupati Sofyan Puhi dan wakil bupati Tonny S Junus, Selasa 27 Agustus 2024.
Menurut sejumlah petugas KPU, pengambilan gambar di dalam ruangan hanya dikhususkan untuk pengendali siar atau petugas yang melakukan live streaming yang ditunjuk KPU.
“Tidak ada informasi pembatasan pengambilan gambar dari KPU yang kami terima. Saat masuk ke dalam ruangan, kami dilarang untuk masuk. Ini tidak seperti biasanya, perlakuan seperti ini baru kali ini terjadi,” kata wartawan Gorontalo Post, Dewi Pomalingo
Dewi mengungkapkan, larangan peliputan di dalam gedung KPU juga terjadi saat sejumlah wartawan ingin mengabadikan proses pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan calon Roni Sampir dan Adnan Entengo.
“Perlakuan ini membuat kami tidak nyaman. Tujuan kami ke sini untuk peliputan, menyampaikan kepada masyarakat bagaimana proses pendaftaran calon di KPU,” ujar Dewi.
Keluhan yang sama disampaikan jurnalis MimozaTV, Ajon. Ajon mengatakan menjadi korban pelarangan petugas KPU.
“Yang paling dirugikan disini saya sebagai wartawan TV. Saya harus mengambil gambar visual, bukan foto. Proses penyerahan dokumen pendaftaran harus saya ambil. Nah, kalau tidak, lalu apa yang akan kami beritakan,” keluh Ajon.
Belum ada tanggapan dari pihak KPU soal pelarangan pengambilan gambar di dalam ruangan tersebut.
Penulis : Even Makanoneng