Kronologi, Gorontalo – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) periode 2019-2024, Deisy Sandra Maryana Datau, menyampaikan hasil kinerja anggota DPRD periode 2019-2024 selama masa jabatan berlangsung.
Deisy menerangkan bahwa para anggota DPRD itu telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2024, DPRD telah melaksanakan berbagai perwujudan representasi rakyat yang diantaranya sebagai berikut.
Telah membentuk bersama dengan Bupati Gorut membentuk 30 peraturan daerah, membentuk peraturan DPRD sebanyak 5 buah, telah menetapkan sebanyak 90 keputusan DPRD.
DPRD juga telah menyelenggarakan berbagai rapat yakni :
- Rapat paripurna DPRD sebanyak 154 kali
- Rapat pimpinan DPRD sebanyak 25 kali
- Rapat fraksi DPRD sebanyak 30 kali
- Rapat Badan Musyawarah sebanyak 59 kali
- Rapat badan anggaran DPRD sebanyak 145 kali
- Rapat Badan pembentukan Perda sebanyak 16 kali
- Rapat panitia khusus DPRD sebanyak 203 kali
- Rapat komisi 1 sebanyak 106 kali
- Rapat komisi 2 sebanyak 63 kali
- Rapat Komisi 3 sebanyak 64 kali
- Rapat gabungan komisi sebanyak 28 kali
Selain itu anggota DPRD Kabupaten Gorut masa jabatan 2019-2024 telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket sebanyak satu kali. Deisy menyampaikan penggunaan hak itu terbilang sangat istimewa.
“Sebab sepanjang sejarah Gorontalo Utara barulah pada masa keanggotaan DPRD tahun 2019-2024 hak interpelasi dan hak angket tersebut digunakan, Tak hanya di Provinsi Gorontalo bahkan secara nasional penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh DPRD sangat jarang dilakukan.
Keadaan itu dinilai sebagai potret bahwa anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 benar-benar nyata telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanah yang diemban.
“Olehnya dalam kesempatan ini tak keliru jika segenap kita memuji serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara masa jabatan 2019-2024 yang telah sungguh-sungguh mengabdikan dan mendedikasikan dirinya sehingga mampu menempatkan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara benar-benar sebagai institusi yang mewakili rakyat,” tutupnya Deisy.
Penulis : Dani Baderan