Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik
(Aktivis Jakarta)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam merespons dinamika politik terkait aspirasi masyarakat.
Ketegasan Dasco tercermin dalam keputusannya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang dibahas untuk disahkan. Tindakan ini mengukuhkan dirinya sebagai “Bapak Penegak Aspirasi Rakyat.” Sikap tegasnya dalam membela kepentingan rakyat menunjukkan komitmennya yang pro rakyat.
Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa yang menolak RUU Pilkada tersebut. Demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI mencerminkan ketidaksetujuan publik terhadap isi RUU yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Masyarakat menuntut agar DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada, yang dinilai berpotensi merugikan proses demokrasi di tingkat daerah. Menanggapi hal ini, Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kepekaannya terhadap suara rakyat dengan membatalkan pengesahan RUU tersebut.
Keputusan ini tidak hanya menghindarkan DPR dari kemungkinan benturan dengan aspirasi publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa lembaga legislatif masih mampu mendengarkan dan merespons keinginan masyarakat. Langkah ini mengukuhkan Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh politik yang memiliki komitmen kuat terhadap demokrasi dan penegakan aspirasi rakyat.
Dalam situasi yang sulit, Dasco memilih untuk mendahulukan kepentingan rakyat di atas pertimbangan politik lainnya. Sikap ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi para pemimpin lainnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, Sufmi Dasco juga mendatangi pihak kepolisian di Polda Metro Jaya untuk meminta pembebasan demonstran yang ditahan selama aksi protes.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, di tengah demo dan situasi krusial tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan cepat mengambil tindakan yang tegas.
Dasco Gelar Konferensi Pers
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan MK. Ia juga menjamin tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam.
Dasco menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan MK, termasuk mengenai ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, akan berlaku pada pendaftaran Pilkada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR sebelumnya menuai penolakan luas karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK. Salah satu contohnya adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik peserta pemilu, yang dianggap tidak adil dan cenderung menguntungkan partai-partai tertentu.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak dari revisi ini, semua RUU Pilkada akhirnya dibatalkan. Dengan demikian, seluruh aturan Pilkada akan mengikuti UU Pilkada yang berlaku dan putusan MK.
Artinya, partai politik seperti PDIP tetap bisa mencalonkan kandidatnya di Provinsi DKI Jakarta, sementara calon seperti Kaesang Pangarep yang belum cukup usia tidak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada.
Bravo Sufmi Dasco Ahmad, ketegasan Bapak dalam membatalkan RUU Pilkada menegaskan keberpihakan kepada rakyat. Bapak telah menunjukkan sikap Pro Rakyat!
Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)-Emik