Kronologi, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Dinas Kesehatan, saat ini tengah mengimplementasikan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: H.K.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Primer, sebagai bentuk transformasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina.
Kepala Dinas Kesehatan Sangihe, Handry Pasandaran, menjelaskan, Integrasi Layanan Primer (ILP) ini dilaksanakan karena dilatarbelakangi oleh waktu, dimana sudah sekian lama, 79 tahun Indonesia Merdeka, namun pelayanan kesehatan belum tuntas mencapai standar minimal, sementara targetnya harus harus 100 persen SPM.
“Jadi transformasi layanan kesehatan primer yang didasari keputusan Kemenkes RI itu, agar dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan dilakukan secara integral. Kalau sebelumnya, ada pelayanan posyandu untuk anak dan lansia dilakukan terpisah, maka lewat transformasi pelayanan Primer akan dilaksanakan secara bersamaan,” ujar Pasandaran.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, saat membuka kegiatan pertemuan persiapan pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang digelar di Ruang Serba guna Rumah Jabatan, Selasa (20/8/2024), memberi apresiasi kepada Kadis Kesehatan Sangihe, terus sigap memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Saya berharap, Kegiatan ini akan lebih menguatkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mendukung demi terwujudnya transformasi sistem layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan responsif dan terjangkau,” ujar Wounde.
Dikatakannya, Transformasi Layanan kesehatan primer ini, dapat diwujudkan melalui perubahan dasar pada desain layanan kesehatan yang menyasar hingga ke tingkat dusun dan keluarga. Di tingkat kecamatan, paket layanan disesuaikan dengan siklus hidup dan diterapkan di puskesmas, baik di dalam maupun di luar gedung, guna menjangkau kebutuhan kesehatan masyarakat.
Wounde juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa/Kelurahan, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan yang melibatkan kader kesehatan dan kader posyandu.
Penulis : Ronal Katiandagho