Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jayusdi Rifai, menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Laporan Jayusdi disampaikan dalam rapat paripurna penandatangan nota pengantar KUA-PPAS APBD 2025, Selasa 20 Agustus 2024.
“Terjadi pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan KUA akibat adanya kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat dilakukan penambahan atau pengurangan estimasi pendapatan daerah maupun program dan kegiatan serta pagu anggaran indikatif,” kata Jayusdi.
Penambahan program dan kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan program dan kegiatan dan plafon prioritas tambahan yang disampaikan dalam PPAS sesuai dengan tingkat urgensi dan kebutuhan.
Ia menuturkan, penambahan atau pengurangan estimasi pendapatan daerah maupun program dan kegiatan serta pagu anggaran indikatif tersebut dilakukan ketika proses pembahasan RAPBD, tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
“Mencermati pembahasan Banggar DPRD dan TAPD ini, seluruh fraksi dalam keanggotaan Badan Anggaran sudah memberikan masukan yang sangat produktif dan telah menyepakati hasil pembahasan KUA-PPAS 2025,” ungkap Jayusdi.
Dengan demikian KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini telah beroleh kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Berdasarkan penjelasan pembahasan KUA-PPAS 2025, maka diharapkan hasil pembahasan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS ini diharapkan mampu menjembatani arah dan tujuan strategis dengan memperhatikan ketersediaan anggaran,” tandas Jayusdi.
Penulis : Even Makanoneng