Kronologi, Gorontalo – Fraksi Nasdem, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Perubahan APBD Tahun 2024.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem, Mikdad Yaser, menerangkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal tertentu yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
“Dimana dalam melakukan perubahan APBD wajib mengikuti mekanisme atau proses yang sesuai, dan wajib diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Mikdad dalam pandangan Fraksinya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, pada rapat paripurna, Selasa (19/8/2024).
Agar perubahan APBD dapat berjalan dengan, dikatakan Mikdad maka harus diatur dalam peraturan daerah yang penjabarannya diatur dalam peraturan kepala daerah. Yang terpenting dalam proses pembahasan perubahan APBD itu dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2024 yang membutuhkan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Yang dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” tutupnya.
Mikdad menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA).
“Atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antara organisasi, unit organisasi, antara program, antara kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,” jelasnya.
Ditegaskan olehnya, perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah atas APBD Kabupaten Gorut Tahun 2024, wajib dituangkan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024. Seperti yang telah tersusun dalam dokumen perubahan KUA Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2024 dan Perubahan PPAS sebagai penjabaran perubahan kebijakan umum anggaran sampai dengan program kegiatan dan sub kegiatan.
“Adanya penyesuaian pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer ke daerah, pemenuhan belanja kesehatan, dan pemulihan ekonomi daerah, dan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya,” tutupnya.
Penulis : Dani Baderan