Kronologi, Jakarta – Front Kader Ka’bah Bersatu (FKKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Ketua FKKB, Ichwan Jayadi menyebut putusan MK kembali membuka pintu demokrasi untuk memilih pemimpin lokal di daerah, termasuk di Jakarta.
Untuk Pilgub Jakarta, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil Pileg sebelumnya.
“Kami menyampaikan apresiasi ke MK, dengan demikian pintu demokrasi yang hampir tertutup menjadi terbuka kembali,” kata Ichwan, Rabu (21/08/2024).
Ichwan yang juga mantan Wakil Ketua DPRD DKI asal Fraksi PPPP mengatakan, putusan MK ini membuka peluang calon alternatif pilihan masyarakat.
Ia lantas mendorong PDIP agar mengusung Anies Baswedan, yang oleh lembaga survei elektabailitasnya paling kuat.
“Kami mendorong agar parpol yang belum tergabung dalam KIM Plus seperti PDIP bersama partai non kursi agar mengusung Anies. Sebagai calon alternatif pilihan warga DKI Jakarta,” katanya.
Ia ingin warga diberikan pilihan untuk menentukan calon pemimpinnya sendiri. Serta prestasi dan program-program Anies sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta bisa dilanjutkan kembali.
FKKB juga mendorong agar KPU dan DPR segera melakukan revisi PKPU Pilkada agar Putusan MK bisa dijalankan tahun ini.
“Sehingga tidak hanya Jakarta, namun seluruh rakyat Indonesia juga terbuka peluang untuk memilih calon alternatif pilihannya,” ujar Ichwan.
Editor: Fian