Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar paripurna penandatangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Selasa 20 Agustus 2024.
Ketua DPRD, Syam T Ase, mengatakan, agenda paripurna merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, lalu diajukan legislatif untuk dibahas bersama untuk memperoleh kesepakatan bersama.
“Penyusunan KUA merupakan formulasi kebijakan anggaran yang menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran, berisi arah dan kebijakan sebagai penjabaran dari kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat, termasuk komponen-komponen pelayan,” kata Syam dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Agustus 2024.
Syam mengatakan, rancangan KUA-PPAS 2025 ini telah diajukan oleh pemerintah daerah pada bulan Juli Tahun 2024, dan telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Dan insya allah pada hari ini setelah dilakukan finalisasi agar dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh kedua lembaga dalam rapat paripurna,” terang Syam.
Namun sebelum pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama tersebut, selaku Badan Anggaran akan menyampaikan secara ringkas poin-poin hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami persilahkan juru bicara Badan Anggaran DPRD untuk menyampaikan secara singkat hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tutup Syam.
Penulis : Even Makanoneng