Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 800/BKPSDM/592 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Total kebutuhan pegawai ada 94 orang, terbagi atas formasi tenaga kesehatan 19 orang dan tenaga teknis 75 orang,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Juffry Damina kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024 malam.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2024 dalam surat bupati, pengumuman seleksi di mulai per tanggal 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Sementara pendaftaran resmi dibuka tanggal 20 Agustus sampai 6 September.
Selanjutnya, untuk seleksi administrasi pada tanggal 20 Agustus sampai 13 September. Lalu, pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 14 sampai 17 September 2024.
Juffry mengatakan, untuk tata cara pendaftaran calon pelamar seleksi penerimaan CPNS formasi umum dan disabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 dapat melakukan pendaftaran secara online melalui alamat website portal SSCASN 2024 https://SSCASN.bkn.go.id.
Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan, instruksi, pemberitahuan, peringatan yang muncul pada halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
“Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon pelamar seleksi penerimaan CPNS, wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada kartu keluarga calon pelamar,” jelas Juffry.
Ia menjelaskan, pendaftaran akan dilakukan dua tahap, yaitu pendaftaran awal untuk akun calon peserta seleksi di portal SSCASN httpss://SSCASN.bkn.go.id. Lalu, dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.
“Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya di satu instansi untuk satu pilihan nama jabatan dalam satu jenis formasi jabatan pada satu periode pendaftaran,” tutup Juffry.
Penulis : Even Makanoneng