Kronologi, Maros – Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang ditujukan untuk pekerja nonformal oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Kunjungan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB, di Aula Wisata Alam Bantimurung, pada Sabtu 18/8/2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maros menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor formal di pemerintahan daerah telah mencapai 100%, termasuk untuk pegawai non-ASN. Sementara itu, di sektor nonformal, sekitar 11 ribu orang telah dialokasikan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati juga menyebutkan bahwa di wilayah pedesaan, seluruh staf desa yang berjumlah 1.900 orang, serta 600 pedagang, nelayan, dan petani yang tersebar di 14 kecamatan telah terdaftar dalam program ini.
Ia menekankan keseriusan Pemerintah Kabupaten Maros dalam mengurus ketenagakerjaan. Bahkan, pada tahun depan, bidang ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya menjadi bagian dari sebuah bidang akan ditingkatkan menjadi dinas tersendiri.
Lebih lanjut, Bupati Chaidir Syam berharap agar Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI Kabupaten Maros yang baru saja dilantik, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melatih dan membina para pelaku UMKM di Maros kususnya sektor pariwisata.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Maros, seraya mengucapkan terima kasih kepada Andi Muhammad Irfan AB yang terus memperjuangkan aspirasi buruh di Kabupaten Maros bersama teman-teman dari KSPSI Kabupaten Maros.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan AB mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ia telah melakukan kunjungan ke Komisi V DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dari kalangan buruh. Salah satu hasilnya adalah penangguhan penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selama dua tahun ke depan. Selain itu, Irfan AB juga menjelaskan bahwa DPRD Provinsi telah memfinalisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan tenaga kerja nonformal melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Rancangan Perda ini telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan akan segera dibahas untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi tenaga kerja rentan dan nonformal.
“Dari data yang ada, baru sekitar 60 persen tenaga kerja di Sulawesi Selatan yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan AB, seraya menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, Ketua KSPSI Kabupaten Maros, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Kapolsek Bantimurung, Danramil Bantimurung, dan Camat Bantimurung.