Kronologi, Gorontalo – Narapidana di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar mengatakan, dari 701 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan, terdapat 683 orang mendapatkan remisi umum satu (RU I) atau pengurangan masa tahanan.
“18 sisanya mendapat remisi umum dua atau bebas,” kata Pagar Butar butar dalam sambutannya saat penyerahan Remisi di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Sabtu (17/08/2024).
Ia menjelaskan, Napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 374 orang, di Lapas kelas IIB Boalemo sebanyak 105 orang, di Lapas Kelas IIB Pohuwato sebanyak 152 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 42 orang dan 10 orang di LPKA Kelas II Gorontalo.
“Untuk rincian penerima remisi bebas yakni 10 orang di Lapas Kelas IIA gorontalo, 2 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 5 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan 1 orang di Lapas Perempuan Gorontalo,” jelasnya.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Gorontalo itu menambahkan, pda penyerahan remisi tersebut menjadi rasa syukur bagi para narapidana.
Penulis : Audy Anastasya