Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo tak menampik informasi pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp. 275 juta yang dilakukan tersangka mantan Kepala Dinas Disporapar Syamsul Baharuddin.
Kabar Syamsul menyetor ratusan juta TGR ke kas daerah terendus dikalangan jurnalis saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Penataan GOR David-Tony tahun 2021 sementara berlangsung.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal, membenarkan hal tersebut.
“Informasi pembayaran itu dari beliau sendiri. Katanya sudah dibayarkan, tapi saat itu (penanganan) kasus sudah dalam tahap proses penyidikan,” kata Iqbal usai wawancara penetapan 5 orang tersangka kasus korupsi Penataan GOR David-Tony, Senin 12 Agustus 2024 malam.
Iqbal menegaskan, bahwa pihak kejaksaan tidak mengetahui kapan pembayaran kerugian negara itu dilakukan Syamsul. Informasi pembayaran baru diketahui setelah Syamsul membuat pengakuan.
“Yang disetor (ke kas negara) kurang lebih Rp. 275 juta (dari total Rp. 460 juta kerugian negara),” ujar Iqbal.
Untuk memastikan pernyataan Syamsul, kejaksaan merencanakan pemanggilan kepada Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“(Setelah ini) kami akan meminta keterangan kepada Inspektorat atau BKAD, apakah uang itu (benar-benar) telah masuk atau tidak ke kas daerah,” tandas Iqbal.
Penulis : Even Makanoneng