Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan KPU saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di Orawasa Resto Limboto, Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Minggu 11 Agustus 2024 kemarin. Hadir Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK se Kabupaten Gorontalo.
Roy mengatakan, bahwa penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Penetapan DPS harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan,” ujar Roy.
Roy juga mengimbau agar seluruh proses rekapitulasi dan penetapan DPS dapat dilakukan dengan cermat dan akurat oleh seluruh petugas penyelenggara pemilu guna memastikan keabsahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Saya mengimbau seluruh proses dapat dilakukan dengan baik, akurat dan cermat. Saya ingin proses Pilkada berjalan lancar dan aman,” tutur Roy.
Selain itu, Roy mengucapkan terima kasih yang kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan semua pihak yang ikut mengawasi proses pemiktahiran daftar pemilih.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingg desa. Semoga perjuangan dan berkomitmen ini dapat melahirkan daftar pemilih yang akurat dalam menjamin hak konstitusional rakyat di Pilkada 2024,” tandas Roy.
Penulis: Even Makanoneng