Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati dan telaah hukum untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gorut, Noval Katili menerangkan bahwa syarat calon dalam Pilkada nanti telah disosialisasikan oleh pihaknya tetapi untuk kegiatan itu difokuskan lebih pada teknis yang berkaitan dengan syarat pencalonan.
“Artinya disisi ini dalam kegiatan itu, KPU berharap peserta yang diundang dapat memberikan input kepada KPU tentang hal-hal yang berkaitan dengan norma-norma syarat calon, dan hal yang berpotensi menjadi norma-norma yang berpotensi sengketa,” jelas Noval usai kegiatan itu di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Senin (12/8/2024).
Lewat forum itu juga kata Noval pihaknya juga dapat menyebarluaskan informasi kepada setiap orang yang berhak untuk menjadi calon kepala daerah dan ikut memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Noval yang saat ini berkepentingan langsung dengan syarat calon kepala daerah adalah partai politik. Tetapi saat ini pihaknya menerangkan bahwa syarat menjadi calon kepala daerah perlu diketahui oleh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih.
“Banyak implikasi yang kita harapkan menjadi satu biar mendapat kontrol dan masukan dari masyarakat terkait syarat-syarat itu,” tutup Noval.
Penulis : Dani Baderan