Kronologi, Gorontalo – SA alias Syafrin Direktur CV Sinar Baru, satu dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Penataan GOR David Tonny tahun 2021 mengalami depresi, maag, dan darah tinggi setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin 12 Agustus 2024 malam.
Pantauan Kronologi, Syafrin menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan sejak siang pukul 12.00 WITA hingga malam pukul 19.00 WITA. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Syafrin masih berstatus sebagai saksi.
Berbeda dengan saksi lain, Safrin masih terlihat melaksanakan sholat dzuhur, ashar, magrib. Memasuki waktu sholat isya, Syafrin terpantau berada di Klinik Pratama Adhyaksa sekitar pukul 19.31 WITA didampingi sejumlah petugas kejaksaan.
Safrin terlihat seperti sakit dan berbaring diatas tempat tidur pasien. Ia menggunakan kemeja motif putih-silver dengan celana panjang berwarna coklat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohamad Ikbal, membenarkan satu dari lima tersangka jatuh sakit saat pemeriksaan berlangsung.
“Satu orang (tersangka) tidak kami lakukan penahanan, karena saat di cek kesehatan, ternyata sakit maag. Malam ini juga langsung kami bawa ke rumah sakit,” kata Ikbal.
Namun demikian, penahanan terhadap tersangka Syafrin tetap akan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah dinyatakan sembuh usai menjalani perawatan di rumah sakit.
“Setelah kondisi beliau (Syafrin), stabil, sehat, kita lakukan penahanan. Beliau mengalami tekanan darah tinggi. Bisa jadi (gara-gara saat akan ditahan),” tutup Ikbal.
Seperti diketahui, jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Penataan GOR David Tonny tahun 2021.
“Benar malam ini kami melakukan penahanan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Pertama SB selaku pengguna anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, CT sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian, SA selaku Direktur CV Sinar Baru, serta AG dan RB selaku konsultan pengawas,” kata Ikbal.
Penulis: Even Makanoneng