Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Tahun 2024. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
Dari rapat pleno yang digelar pada 11 Agustus 2024, yang dipimpin oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar itu, KPU Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan jumlah DPS di Kabupaten Gorontalo Utara.
DPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini sebanyak 92.737 dengan jumlah pemilih berdasarkan jenis klamin yakni 46.489 pemilih laki-laki dan 46.248 pemilih perempuan.
DPS itu merupakan seluruh hasil pemutakhiran yang tersebar di 11 kecamatan untuk 123 desa, dan 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dan untuk selanjutnya, KPU Gorontalo Utara akan mengumumkan dan menetapkan Daftar Hasil Pemilih (DPSHP), sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis : Dani Baderan