Kronologi, Sangihe – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, memberi pesan tegas kepada 130 Kapitalaung atau kepala desa terkait penggunaan Dana Desa, pada acara pengukuhan perpanjangan masa tugas 2 tahun, yang digelar di Pantai Wisata Pananualeng Kecamatan Tabukan Tengah, Sabtu, (10/8/2024).
“Saya ingatkan kepada seluruh Kapitalaung, agar tidak menyalahgunakan dana desa. Jangan sampai kalian gelap mata lalu memanfaatkan uang negara itu untuk kepentingan pribadi. Pokoknya jangan sampai kalian terjebak, lalu dana desa dikorupsi,” tegas Wounde.
Ia kemudian menjelaskan, pengukuhan perpanjangan masa tugas dua tahun para Kepala Desa di Seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, didasari atas Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ, yang mengatur Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui, dari jumlah kampung atau desa di Sangihe sebanyak 145, namun hanya 130 Kapitalaung yang masa tugasnya diperpanjang, sedangkan 15 kampung akan disesuaikan.
Sementara, untuk perpanjangan masa tugas Kapitalaung bervariasi walaupun selama 2 tahun, karena ada beberapa Kapitalaung yang masa tugasnya berakhir tahun 2024, akan diperpanjang hingga tahun 2026, dan yang berakhir tahun 2026 diperpanjang hingga 2028, serta yang berakhir 2028 diperpanjang hingga 2030.
Diakhir Sambutannya, Pj Bupati meminta kepada seluruh Kapitalaung untuk memperkuat kemitraannya dengan Majelis Tua Kampung (MTK), dengan mengedepankan transparansi, sinergitas serta melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam setiap program kerja yang menggunakan anggaran dana desa.
Penulis : Ronal Katiandagho